KENDAL - Babinsa Koramil 0715 - 05/Cepiring, Kopda Sudadi bersama Bhabinkabtibmas Polsek Kangkung melaksanakan Operasi Yustisi Pelaksanaan Peraturan Bupati Kendal No 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid 19 di wilayah Kecamatan Kangkung, kab Kendal. Jumat (06/11).
Operasi yang dilakukan tersebut digelar dalam rangka
penegakan disiplin dan mewujudkan masyarakat yang produktif serta aman dari
Covid-19 di wilayah Kecamatan Kangkung.
Kopda Sudadi mengungkapkan, kegiatan penegakan
kedisiplinan terhadap protokol kesehatan tersebut untuk memutus rantai
penyebaran Covid-19 khususnya di wilayahnya.
“Kami bersama instansi terkait tidak pernah
henti–hentinya mengimbau dan menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan
terutama tentang penggunaan masker,” tandasnya.
Menurutnya, ketika ditemukan pelanggar disiplin protokol
kesehatan nantinya petugas tidak akan segan mengambil tindakan agar warga
mengambil masker dan memakainya. (Pendim15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar