KENDAL-
Menindaklanjuti penegakan peraturan sesuai (Perbup) Nomor 67 tahun 2020 dan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kecamatan weleri Koramil
04/Weleri Dim 0715/Kendal menggelar apel gabungan sosialisasi penerapan dan
penegakan hukum protokol kesehatan di Balai
Desa Kecamatan Weleri, Senin(18/01/2021)
Apel gabungan tersebut diikuti oleh beberapa Instansi
diantaranya Kodim 0715/Kendal,Polres Kendal,Satpol PP,Damkar Kabupaten Kendal,Dinas
Perhubungan Kabupaten Kendal Dan Disdag Kabupaten Kendal.
Bertindak sebagai pimpinan Apel Danramil 04/Weleri Kapten
Inf Subkhan didampingi oleh Kapolsek Weleri AKP Miyardi,Sekertaris Kecamatan Edi
Suyono, Dan Kasi Linmas Pol PP M. Fathurohman.
Dalam sambutannya Kapolsek Weleri AKP Miyardi Mengucapkan
Terima kasih atas kehadiran bapak-bapak dari Koramil,Polsek, Satpol-PP dan Dishub,
malam ini kita melaksanakan apel di Kecamatan Weleri, dalam rangka menindak
lanjuti pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Untuk malam ini
kita bersama-sama memberikan himbauan dan pemberian sanksi kepada warga maupun
masyarakat yang belum peduli terhadap peraturan Protokol covid 19.
Apel Gabungan Selesai dilanjutkan dengan Sosialisasi dan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mekanisme pelaksanaan dibagi
2 tim sebagai berikut :
1. Tim 1 ke arah barat sepanjang jalan protokol menuju Jl.
bahari yaitu area Taman kota Weleri dengan Sasaran warung-warung maupun
pedagang yang jualan di area taman kota, Jl. dr. Soetomo Ds. Penyangkringan.
2. Tim 2 jalan utama tengah dengan sasaran pasar dan
konter-konter, jl utama timur yaitu timur pasar Weleri sampai jl Tamtama atau
Pertigaan Arah Sukorejo.
“Semua jajaran pemerintah dan aparatur
Negara juga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menegakan
disiplin protokol kesehatan, jangan sampai menegakan disiplin namun tidak
menjadi contoh bagi masyarakat”pungkas Danramil
Weleri Kapten Inf Subkhan (Pendim0715)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar