KENDAL-KORAMIL 14/LIMBANGAN Dim 0715/Kendal, Kapten Cba Budi Cahyo K pimpin
pelaksanaan operasi penegakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat) Bersama anggota kepolisian Polsek Limbangan yang berlokasi
diwilayah kecamatan Limbangan,Kabupaten Kendal,Kamis (04/02/20).
Operasi Penegakan PPKM tersebut dilakukan untuk menegakan
kedisiplinan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kendal No.
440/182/2021/BPBD. Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Covid
19 di Wilayah Limbangan Kabupaten Kendal.
Ia menjelaskan operasi penegakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan Bersama anggota polisi terkait dengan
semakin bertambahnya kasus temuan orang positif terkonfirmasi virus Covid-19 di
Kabupaten Kendal.
“Giat kami lakukan Bersama anggota Polsek Limbangan sebagai
bentuk Sinergitas TNI-Polri untuk menghimbau sekaligus memberikan edukasi
kepada masyarakat terkait semakin meningkatnya kasus temuan orang yang terpapar
virus Covid-19 Di Kabupaten Kendal” Ujar Kapten Cba Budi Cahyo K
“Selain memberikan himbauan, teguran dan pengertian tentang protokol
kesehatan, Kami juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang berkendara
menggunakan sepeda motor atau mobil yang melintas di jalan raya
sumowono-limbangan yang tidak memakai masker.”Jelas Serka Mastur
“Kami TNI-Polri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat
yang sudah mentaati protokol kesehtan memakai masker dimanapun berada, Karena
dengan kedisiplinan taat prokes tersebut diharapkan pemaparan virus Corona Di
Kabupaten Kendal dapat segera berkakhir”tegasnya
“Mari taati Prokes dengan memakai masker saat keluar rumah
atau hendak berpergian dengan 5M, selalu Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga
jarak, Memakai masker, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas” Pungkas Danramil
Kapten Cba Budi Cahyo K(Pendim0715)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar